CARA MENYELESAIKAN SKU DAN MENDAPATKAN
TKU BAGI PRAMUKA
PENEGAK
I. PENDAHULUAN
1. Syarat
Kecakapan Umum (SKU) adalah syarat kecakapan dengan ukuran minimal yang wajib
dimiliki oleh peserta didik untuk
mendapatkan Tanda Kecakapan Umum (TKU).
2. SKU sebagai
alat pendidikan merupakan rangsangan dan dorongan bagi para peserta didik untuk
memperoleh kecakapan-kecapakan yang berguna, dalam usahanya mencapai kemajuan,
dan untuk memenuhi persyaratan sebagai anggota Gerakan Pramuka.
3. SKU disusun
menurut pembagian golongan usia pramuka, sehingga terdapat:
a. SKU Pramuka
Siaga.
b. SKU Pramuka
Penggalang.
c. SKU Pramuka
Penegak.
d. SKU Pramuka
Pandega.
II. MATERI POKOK
1. SKU Pramuka
Penegak terdiri dari 2 tingkatan yaitu:
a. SKU Pramuka
Penegak Bantara.
b. SKU Pramuka
Penegak Laksana.
2. SKU Pramuka
Penegak Bantara (terdiri dari 23 pokok kecakapan),
SKU Pramuka Penegak Laksana, (terdiri dari 23
pokok kecakapan), yang secara garis besar, dikelompokkan menjadi:
a. Kemampuan pengamalan Satya dan Darma Pramuka.
b. Kemampuan
berkebangsaan.
c. Kemampuan
pemahaman AD & ART Gerakan Pramuka.
d. Kemampuan
menabung.
e. Kemampuan berperilaku
beragama.
g. Kemampuan
kepedulian terhadap masyarakat.
h. Kemampuan
kepedulian pada lingkungan hidup.
i. Kemampuan
keterampilan industri atas pilihan sendiri.
j. Kemampuan
tentang sosial budaya.
k. Kemampuan
kepemimpinan.
e. Kemampuan
berorganisasi, administrasi Gugusdepan dan administrasi keuangan.
m. Kemampuan
sebagai Pembantu Pembina Siaga dan Penggalang.
3. Cara menyelesaikan SKU.
a. Dalam kegiatan
kepramukaan SKU merupakan alat pendidikan yang harus diusahakan dapat menjadi
pendorong peserta didik untuk berusaha memiliki pengetahuan, kecakapan dan
keterampilan yang dipersyaratkan untuk dapat berstatus anggota Gerakan Pramuka
yang memiliki tingkatan sesuai dengan SKU yang diselesaikannya.
b. Pembina Pramuka
Penegak baik secara formal maupun
informal selalu memberikan motivasi kepada para Pramuka Penegak untuk
menyelesaikan SKU pada tingkatan yang sesuai dengan kondisi peserta didik
masing-masing.
c. Cara menguji
SKU.
1) Penyelesaian
SKU dilaksanakan melalui ujian-ujian dengan cara informal oleh Pembina atau Pembantu Pembinanya sendiri.
2) Materi apa yang
diujikan, sesuai dengan permintaan/ kesiapan peserta didik dan dilaksanakan
secara individual.
3) Waktu
pelaksanaan ujian ditentukan bersama antara peserta didik dengan Pembinanya
(Pembantu Pembinanya).
4) Penguji
(Pembina/Pembantu Pembina) berusaha agar proses ujian itu dirasakan oleh
peserta didik sebagai proses pendidikan yang menyenangkan dan dapat
meningkatkan pengetahuan dan pengalamannya.
5) Ujian
dilaksanakan secara individual dengan maksud agar pembina memperhatikan batas-batas kemampuan mental/ spiritual,
pisik, intelektual, emosional dan sosial peserta didik yang bersangkutan.
6) Pembina yang
menguji SKU hendaknya memperhatikan usaha, ikhtiar, ketekunan, dan kesungguhan
yang sudah diperbuat dalam proses ujian SKU.
7) Penguji
membubuhkan parap pada kolom yang tersedia dalam SKU milik pramuka yang diuji,
setelah ujian tersebut dinyatakan berhasil (lulus).
4. Tanda Kecakapan
Umum (TKU).
Tanda
Kecakapan Umum (TKU) merupakan tanda penghargaan yang diberikan kepada peserta
didik setelah menyelesaikan SKU melalui ujian-ujian yang dilakukan oleh Pembinanya
(Pembantu Pembinanya).
5. TKU untuk
Pramuka Penegak disematkan dipundak kiri dan kanan, dilakukan dalam suatu
upacara pelantikan kenaikan tingkat.
Upacara pelantikan kenaikan tingkat pada Pramuka Penegak dilaksanakan
ketika terjadi kenaikan tingkat:
a. dari calon
Pramuka Penegak menjadi Penegak Bantara.
b. dari Penegak
Bantara menjadi Penegak Laksana.
6. Para penyandang
TKU hendaknya selalu berusaha menjaga kualitasnya sehingga dapat menjadi contoh
dan panutan teman-temannya, di samping itu yang bersangkutan mempunyai hak
untuk menyelesaikan SKU berikutnya.
7. Tanda Kecakapan
yang sudah ditempel pada lengan baju peserta didik bilamana ternyata tidak
dapat dipertanggungjawabkan karena tidak didukung oleh kemampuan pemiliknya,
maka pemilikan tanda kecakapan tersebut
dapat dilepas/dicabut.
III. PENUTUP
1. SKU
dan TKU merupakan alat pendidikan, karena itu harap para Pembina tetap
menyikapinya sebagaimana yang diharapkan, dengan kata lain para pemakai tanda
kecakapan hendaknya selalu menjaga diri agar mereka sebelum ditempeli tanda
kecakapan harus betul-betul melalui proses yang benar sehingga tanda kecakapan
tersebut didukung oleh kemampuan dan perilaku pemakainya.
2. Pembina Pramuka hendaknya terus menerus memberikan
motivasi peserta didiknya agar mereka tetap menjaga kualitas dan perilakunya
selaras dengan TKU berikutnya sehingga sebagai Pramuka Penegak mereka memilki
pengalaman dan kenangan ketika menjadi Penegak Bantara dan Penegak Laksana.
IV. WAKTU
1 Jam Pelajaran
KEPUSTAKAAN
1. AD & ART GERAKAN PRAMUKA, Kepres RI No.
34 Th 1999 dan Kep Ka. Kwarnas No. 107 Th 1999. Jakarta, 1999.
0 Comments
Post a Comment