CARA MENYELESAIKAN SKU DAN MENDAPATKAN 
TKU BAGI PRAMUKA PENEGAK


I.     PENDAHULUAN
1.   Syarat Kecakapan Umum (SKU) adalah syarat kecakapan dengan ukuran minimal yang wajib dimiliki  oleh peserta didik untuk mendapatkan Tanda Kecakapan Umum (TKU).

2.   SKU sebagai alat pendidikan merupakan rangsangan dan dorongan bagi para peserta didik untuk memperoleh kecakapan-kecapakan yang berguna, dalam usahanya mencapai kemajuan, dan untuk memenuhi persyaratan sebagai anggota Gerakan Pramuka.

3.   SKU disusun menurut pembagian golongan usia pramuka, sehingga terdapat:
a.   SKU Pramuka Siaga.
b.   SKU Pramuka Penggalang.
c.   SKU Pramuka Penegak.
d.   SKU Pramuka Pandega.

II.   MATERI POKOK
1.   SKU Pramuka Penegak  terdiri dari 2 tingkatan yaitu:
a.   SKU Pramuka Penegak Bantara.
b.   SKU Pramuka Penegak Laksana.

2.   SKU Pramuka Penegak Bantara (terdiri dari 23 pokok kecakapan), SKU Pramuka Penegak Laksana, (terdiri dari 23 pokok kecakapan), yang secara garis besar, dikelompokkan menjadi:
      a.   Kemampuan pengamalan Satya dan Darma Pramuka.
b.   Kemampuan berkebangsaan. 
c.   Kemampuan pemahaman AD & ART Gerakan Pramuka.
d.   Kemampuan menabung.
e.   Kemampuan berperilaku beragama.
g.   Kemampuan kepedulian terhadap masyarakat.
h.   Kemampuan kepedulian pada lingkungan hidup.
i.    Kemampuan keterampilan industri atas pilihan sendiri.
j.    Kemampuan tentang sosial budaya.
k.   Kemampuan kepemimpinan.
e.   Kemampuan berorganisasi, administrasi Gugusdepan dan administrasi keuangan.
m.  Kemampuan sebagai Pembantu Pembina Siaga dan Penggalang.

3.   Cara  menyelesaikan SKU.
a.   Dalam kegiatan kepramukaan SKU merupakan alat pendidikan yang harus diusahakan dapat menjadi pendorong peserta didik untuk berusaha memiliki pengetahuan, kecakapan dan keterampilan yang dipersyaratkan untuk dapat berstatus anggota Gerakan Pramuka yang memiliki tingkatan sesuai dengan SKU yang diselesaikannya.
b.   Pembina Pramuka Penegak  baik secara formal maupun informal selalu memberikan motivasi kepada para Pramuka Penegak untuk menyelesaikan SKU pada tingkatan yang sesuai dengan kondisi peserta didik masing-masing.
c.   Cara menguji SKU.
1)   Penyelesaian SKU dilaksanakan melalui ujian-ujian dengan cara informal oleh  Pembina atau Pembantu Pembinanya sendiri.
2)   Materi apa yang diujikan, sesuai dengan permintaan/ kesiapan peserta didik dan dilaksanakan secara individual.
3)   Waktu pelaksanaan ujian ditentukan bersama antara peserta didik dengan Pembinanya (Pembantu Pembinanya).
4)   Penguji (Pembina/Pembantu Pembina) berusaha agar proses ujian itu dirasakan oleh peserta didik sebagai proses pendidikan yang menyenangkan dan dapat meningkatkan pengetahuan dan pengalamannya.
5)   Ujian dilaksanakan secara individual dengan maksud agar pembina  memperhatikan batas-batas kemampuan mental/ spiritual, pisik, intelektual, emosional dan sosial peserta didik yang bersangkutan.
6)   Pembina yang menguji SKU hendaknya memperhatikan usaha, ikhtiar, ketekunan, dan kesungguhan yang sudah diperbuat dalam proses ujian SKU.
7)   Penguji membubuhkan parap pada kolom yang tersedia dalam SKU milik pramuka yang diuji, setelah ujian tersebut dinyatakan berhasil (lulus).

4.   Tanda Kecakapan Umum (TKU).
      Tanda Kecakapan Umum (TKU) merupakan tanda penghargaan yang diberikan kepada peserta didik setelah menyelesaikan SKU melalui ujian-ujian yang dilakukan oleh Pembinanya (Pembantu Pembinanya).

5.   TKU untuk Pramuka Penegak disematkan dipundak kiri dan kanan, dilakukan dalam suatu upacara pelantikan kenaikan tingkat.  Upacara pelantikan kenaikan tingkat pada Pramuka Penegak dilaksanakan ketika terjadi kenaikan tingkat:
a.   dari calon Pramuka Penegak menjadi Penegak Bantara.
b.   dari Penegak Bantara menjadi Penegak Laksana.

6.   Para penyandang TKU hendaknya selalu berusaha menjaga kualitasnya sehingga dapat menjadi contoh dan panutan teman-temannya, di samping itu yang bersangkutan mempunyai hak untuk menyelesaikan SKU berikutnya.

7.   Tanda Kecakapan yang sudah ditempel pada lengan baju peserta didik bilamana ternyata tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak didukung oleh kemampuan pemiliknya, maka pemilikan tanda kecakapan tersebut dapat dilepas/dicabut.

III.  PENUTUP
1.   SKU dan TKU merupakan alat pendidikan, karena itu harap para Pembina tetap menyikapinya sebagaimana yang diharapkan, dengan kata lain para pemakai tanda kecakapan hendaknya selalu menjaga diri agar mereka sebelum ditempeli tanda kecakapan harus betul-betul melalui proses yang benar sehingga tanda kecakapan tersebut didukung oleh kemampuan dan perilaku pemakainya.

2.   Pembina  Pramuka hendaknya terus menerus memberikan motivasi peserta didiknya agar mereka tetap menjaga kualitas dan perilakunya selaras dengan TKU berikutnya sehingga sebagai Pramuka Penegak mereka memilki pengalaman dan kenangan ketika menjadi Penegak Bantara   dan Penegak Laksana.

       
IV.  WAKTU
       1 Jam Pelajaran

KEPUSTAKAAN
1.    AD & ART GERAKAN PRAMUKA, Kepres RI No. 34 Th 1999 dan     Kep   Ka. Kwarnas No. 107 Th 1999.  Jakarta, 1999.
2.    PETUNJUK PENYELENGGARAAN     SYARAT KECAKAPAN UMUM.  Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Jakarta, 1974.