Pernah terjadi pedebatan dan kebingungan sebenarnya siapa yang bisa mengeluarkan Tigor atau Tiska. Apakah gugusdepan boleh mengeluarkan atau tidak. Jika kita baca dan pelajari PP Nomer 175 Tahun 2012 yang ada, di situ saya tidak mengerti pada halaman 23 dan halaman 30. Akhirnya saya bertanya kepada kakak tingkat saya satu racana dan akhirnya terpecahkan masalah itu. Ternyata Tigor atau Tiska itu di keluarkan oleh bahasa sederhananya adalah pembina dalam pramuka. Contoh sederhananya seperti ini jika kalian mengadakan kegiatan dalam satu gugusdepan dan juga pesertanya adalah gugusdepan kalian sendiri maka, yang bertanda tangan SK Tiska atau Tigor itu adalah Mabigus kalian. Nah, begitu juga pesertanya satu kecamatan atau ranting yang bertanda tangan SKnya adalah Kwaran begitu seterusnya.

Tapi saya beranggapan bahwa jika kita mengadakan kegiatan contohnya se-kwarcab dan mengadakan tigor atau tiska. SKnya di tanda tangani oleh Kak Kwarcab dan pasti kegiatan itu atas nama kwarcabkan. Jika kita gugusdepan ini mengadakan kegiatan dan mereka memberikan anggaran dan juga membantu tidak masalah tapi, jika tidak ada mungkin itu yang tidak enaknya. Sampai sini apakah kalian paham, mungkin saya akan mencari sumber lagi dengan permasalah tigor atau tiska ini. Kalian bisa download PP Nomer 175 Tahun 2012 di