CARA MENYELESAIKAN SKK DAN MENDAPATKAN TKK BAGI PRAMUKA PENEGAK 


I.     PENDAHULUAN
1.   Syarat Kecakapan Khusus (SKK) adalah syarat kecakapan, kepandaian, kemahiran, ketangkasan dan keterampilan pada bidang tertentu yang dapat berfungsi sebagai sarana mengembangkan minat dan bakat peserta didik.

2.   SKK disusun dalam berbagai bidang kecakapan dan jenjang sehingga para peserta didik dapat memiliki kecakapan yang ingin diambil untuk mengembangkan minat dan bakatnya.

3.   Macam-macam SKK menurut bidang pengetahuan:
a.   Bidang agama, mental, moral, spritual, pembentukan pribadi, dan watak.
b.   Bidang patriolisme dan seni budaya.
c.   Bidang kesehatan dan ketangkasan.
d.   Bidang keterampilan dan teknik pembangunan.
e.   Bidang sosial, perikemanusian, gotong royong, ketertiban masyarakat, perdamaian dunia, dan lingkungan hidup.

4.   Jenjang SKK
      a.   Atas dasar golongan usia peserta didik.
1)   SKK Pramuka Siaga.
2)   SKK Pramuka Penggalang.
3)   SKK Pramuka Penegak.
4)   SKK Pramuka Pandega.
b.   Atas dasar bobot materi SKK.
1)   SKK Pramuka Siaga (1 jenjang).
2)   SKK Pramuka Penggalang, Penegak dan Pandega.
      -   Tingkat Purwa.
      -   Tingkat Madya.
      -   Tingkat Utama.

5.      Ketentuan untuk mengenakan TKK :
a.    Sudah memenuhi SKK tertentu
b.    Sudah mencapai tingkat Siaga Bantu untuk Pramuka Siaga
c.    Sudah mencapai tingkat Penggalang Rakit untuk Pramuka Penggalang
d.    Sudah mencapai tingkat Penegak Bantara untuk Pramuka Penegak
e.    Telah dilantik menjadi Pramuka Pandega untuk Pramuka Pandega
f.     Pramuka Penggalang tidak dibenarkan memakai TKK-nya Pramuka Siaga
g.    Pramuka Penegak dan Pandega tidak dibenarkan memakai TKK-nya Pramuka Penggalang
h.    Pramuka Pandega masih dibenarkan memakai TKK-nya Pramuka Penegak

II.   MATERI POKOK
1.   SKK Pramuka Penegak.
a.   SKK Pramuka  Penegak memiliki 3 (tiga) tingkatan, yaitu:
1)   tingkat Purwa.
2)   tingkat Madya.
3)   tingkat Utama.
b.   Macam-macam SKK Pramuka Penegak.
1)   Bidang Agama, Mental, Moral, Spritual, Pembentukan Pribadi dan Watak, di antaranya :
      SKK Sholat, SKK Khatib, SKK Qori, SKK Muadzin, SKK Penabung.
2)   Bidang Patriotisme dan Seni Budaya, di antaranya:
      SKK Pengatur Ruangan, SKK Pengatur Meja Makan, SKK Pemimpin Menyanyi, SKK Penyanyi, SKK Pelukis, SKK Mengarang, SKK Pembaca, SKK Pengatur Rumah, SKK Juru Gambar.
3)   Bidang Ketangkasan dan Kesehatan.
      SKK Gerak Jalan, SKK Pengamat, SKK Penyelidik, SKK Perenang, SKK Juru Layar, SKK Juru Selam SKK Pendayung, SKK Ski Air.
4)   Bidang Keterampilan dan Tehnik Pembangunan:
      SKK Peternak Sutera, SKK Peternak Kelinci, SKK Peternak Lebah, SKK Juru Kebun, SKK Penenun, SKK  Juru Bambu, SKK Juru Anyam, SKK Juru Kayu, SKK Juru Logam, SKK Juru Kulit, SKK Penjilid Buku, SKK Juru Potret, SKK Penangkap Ikan, SKK Peternak Itik, SKK Peternak Ayam, SKK Pengendara Sepeda, SKK Pencinta Dirgantara, SKK Pengenal Cuaca, SKK Pengumpul Prangko, SKK pengumpul Lencana, SKK Pengumpul Mata Uang, SKK Pengumpul Tanaman Kering (Herbarium), SKK pengumpul Tanaman Hidup, SKK  Juru Semboyan, SKK Juru Masak, SKK Pembuat Pesawat Model, SKK Komunikasi, SKK Pesawat Udara, SKK Navigasi Udara, SKK Petani Padi, SKK Juru Peta, SKK Navigasi Laut, SKK Juru Isyarat bendera, SKK Pelaut, SKK Juru Isyarat Optik, SKK Perencana Kapal, SKK Perahu Motor SKK Perisalahan Hutan, SKK Pengukuran dan Pemetaan Hutan, SKK Penginderaan Jauh, SKK Pengenalan Jenis Pohon, SKK Pencacahan Pohon SKK Kerajinan Hutan, SKK Konservasi Kawasan  dll.
5)   Bidang Sosial, Perikemanusian, Gotong-royong, Keterlibatan Masyarakat, Perdamaian Dunia dan Lingkungan Hidup:
      SKK Pemadam Kebakaran, SKK Pengamanan Lalu Lintas, SKK Pengamanan Kampung/Desa, SKK Penunjuk Jalan, SKK  Pembantu Ibu, SKK Penerima Tamu, SKK Juru Penerang, SKK Korespondensi, SKK P3k, SKK Perawat Anak, SKK Perawat Keluarga, SKK Keadaan Darurat Penerbangan, SKK Keadaan Darurat Laut dll.

2.   Cara  menyelesaikan SKK Pramuka Penegak.
a.   Penyelesaian SKK dilakukan dengan melalui ujian dalam proses menguji hendaknya penguji:
1)   berusaha agar dapat dirasakan oleh yang bersangkutan sebagai upaya untuk meningkatkan pengetahuan dan pengalamannya.
2)   memperhatikan batas-batas kemampuan sebagai mana tercantum dalam SKK yang diujikan.
3)   menekankan pada hasil usaha yang dicapai oleh peserta didik.
b.   Peserta didik memiliki sendiri macam SKK yang akan diselesaikannya.
c.   Waktu ujian dilakukan atas dasar kesepakatan antara peserta didik dengan pengujinya.
d.   Penguji SKK adalah anggota dewasa yang berkompeten dan selaras dengan SKK yang ditempuh, sehingga penguji SKK dimungkinkan:
1)   Pembina/pembantu Pembina.
2)   Orang tua pramuka, dengan sepengetahuan Pembinanya.
3)   Seorang yang memiliki keahlian sebagaimana tercantum dalam SKK yang ditempuh, dengan sepengetahuan Pembinanya.
e.   Mereka yang berhasil akan diberikan penghargaan berupa Tanda Kecakapan Khusus (TKK).

3.   Tanda Kecakapan Khusus (TKK) Pramuka Penegak.
a.   Bentuk  TKK Pramuka Penegak:
1)   TKK Tingkat Purwa berbentuk lingkaran dengan berdiameter 2,5 cm dan berbingkai 2 mm berwarna kuning.
2)   TKK Tingkat Madya berbentuk segi empat bujur sangkar dengan diameter 2,5 cm dan berbingkai 2mm berwarna kuning.
3)   TKK tingkat Utama berbentuk segilima beraturan dengan sisi 2,5 cm dan berbingkai 2mm berwarna kuning.
b.   Warna dasar TKK Pramuka Penegak.
1)   Kuning, untuk TKK Bidang Agama, Mental, Moral, Spiritual, Pembentukan pribadi dan watak.
2)   Merah, untuk TKK Bidang Patriotisme dan Seni budaya.
3)   Putih,  untuk TKK Bidang Kesehatan dan Ketangkasan.
4)   Hijau, untuk TKK Bidang Keterampilan dan Tehnik Pembangunan.
5)   Biru, untuk TKK Bidang Sosial, Perikemanusian, Gotong- royong, Ketertiban, Masyarakat, Perdamaian dunia, dan Lingkungan hidup.
c.   TKK diberikan kepada peserta didik setelah meyelesaikan SKK oleh Pembinanya dalam suatu upacara.

4.   Pemegang TKK harus dapat mempertanggungjawabkan kecakapan pada bidang pengetahuan sebagaimana tercantum dalam SKKnya, dan selalu berusaha untuk dapat meningkatkannya dengan meraih TKK-TKK lainnya diganti dengan pada tingkatan berikutnya sampai ke tingkat utama dan selanjutnya menempuh TKK lainnya, dan seterusnya.

5.   TKK sewaktu-waktu dapat dicabut kembali oleh Kwartir melalui Pembina Pramuka yang bersangkutan jika terbukti kecakapan khusus yang dimilikinya tidak sesuai dengan SKKnya.

III.  PENUTUP
1.   SKK dan TKK merupakan alat pendidikan, karena itu harap para Pembina tetap menyikapinya sebagaimana yang diharapkan, dengan kata lain para pemakai tanda kecakapan hendaknya selalu dijaga agar mereka sebelum ditempeli tanda kecakapan harus betul-betul melalui proses yang benar sehingga tanda kecakapan tersebut didukung oleh kemampuan dan perilaku pemakainya.

2.   Pembina  Pramuka hendaknya terus menerus memberikan motivasi peserta didiknya agar mereka tetap menjaga kualitas dan perilakunya selaras dengan TKK yang disandang peserta didik yang bersangkutan.

IV.  WAKTU
       1 Jam Pelajaran

KEPUSTAKAAN
1.    AD & ART GERAKAN PRAMUKA
2.    Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No. 134 tahun 1976 tentang Petunjuk Penyelenggara TKK dan No. 132 Tahun 1979 tentang Petunjuk Penyelenggara SKK dan gambar-gambar TKK.
3.    Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No.016 Tahun 1980 tentang Tambahan SKK dan Gambar-gambar TKK.
6.    Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 63 Tahun 1996 tentang Penyempurnaan syarat-syarat dan gambar TKK Kelompok Kehutanan.