CARA
MENYELESAIKAN SKK DAN MENDAPATKAN TKK BAGI PRAMUKA PENEGAK
I. PENDAHULUAN
1. Syarat Kecakapan Khusus (SKK) adalah syarat
kecakapan, kepandaian, kemahiran, ketangkasan dan keterampilan pada bidang
tertentu yang dapat berfungsi sebagai sarana mengembangkan minat dan bakat
peserta didik.
2. SKK disusun dalam berbagai bidang kecakapan
dan jenjang sehingga para peserta didik dapat memiliki kecakapan yang ingin
diambil untuk mengembangkan minat dan bakatnya.
3. Macam-macam SKK
menurut bidang pengetahuan:
a. Bidang agama,
mental, moral, spritual, pembentukan pribadi, dan watak.
b. Bidang
patriolisme dan seni budaya.
c. Bidang
kesehatan dan ketangkasan.
d. Bidang
keterampilan dan teknik pembangunan.
e. Bidang sosial,
perikemanusian, gotong royong, ketertiban masyarakat, perdamaian dunia, dan
lingkungan hidup.
4. Jenjang SKK
a. Atas dasar golongan usia peserta didik.
1) SKK Pramuka
Siaga.
2) SKK Pramuka
Penggalang.
3) SKK Pramuka
Penegak.
4) SKK Pramuka
Pandega.
b. Atas dasar bobot
materi SKK.
1) SKK Pramuka
Siaga (1 jenjang).
2) SKK Pramuka
Penggalang, Penegak dan Pandega.
- Tingkat Purwa.
- Tingkat Madya.
- Tingkat Utama.
5.
Ketentuan untuk mengenakan TKK :
a. Sudah memenuhi SKK tertentu
b. Sudah mencapai tingkat Siaga Bantu untuk Pramuka Siaga
c. Sudah mencapai tingkat Penggalang Rakit untuk Pramuka
Penggalang
d. Sudah mencapai tingkat Penegak Bantara untuk Pramuka
Penegak
e. Telah dilantik menjadi Pramuka Pandega untuk Pramuka
Pandega
f. Pramuka Penggalang tidak dibenarkan memakai TKK-nya Pramuka
Siaga
g. Pramuka Penegak dan Pandega tidak dibenarkan memakai TKK-nya
Pramuka Penggalang
h. Pramuka Pandega masih dibenarkan memakai TKK-nya Pramuka
Penegak
II. MATERI POKOK
1. SKK Pramuka
Penegak.
a. SKK
Pramuka Penegak memiliki 3 (tiga)
tingkatan, yaitu:
1) tingkat Purwa.
2) tingkat Madya.
3) tingkat Utama.
b. Macam-macam
SKK Pramuka Penegak.
1) Bidang
Agama, Mental, Moral, Spritual, Pembentukan Pribadi dan Watak, di antaranya :
SKK Sholat,
SKK Khatib, SKK Qori, SKK Muadzin, SKK Penabung.
2) Bidang
Patriotisme dan Seni Budaya, di antaranya:
SKK
Pengatur Ruangan, SKK Pengatur Meja Makan, SKK Pemimpin Menyanyi, SKK Penyanyi,
SKK Pelukis, SKK Mengarang, SKK Pembaca, SKK Pengatur Rumah, SKK Juru Gambar.
3) Bidang
Ketangkasan dan Kesehatan.
SKK Gerak
Jalan, SKK Pengamat, SKK Penyelidik, SKK Perenang, SKK Juru Layar, SKK Juru
Selam SKK Pendayung, SKK Ski Air.
4) Bidang
Keterampilan dan Tehnik Pembangunan:
SKK
Peternak Sutera, SKK Peternak Kelinci, SKK Peternak Lebah, SKK Juru Kebun, SKK
Penenun, SKK Juru Bambu, SKK Juru Anyam,
SKK Juru Kayu, SKK Juru Logam, SKK Juru Kulit, SKK Penjilid Buku, SKK Juru
Potret, SKK Penangkap Ikan, SKK Peternak Itik, SKK Peternak Ayam, SKK
Pengendara Sepeda, SKK Pencinta Dirgantara, SKK Pengenal Cuaca, SKK Pengumpul
Prangko, SKK pengumpul Lencana, SKK Pengumpul Mata Uang, SKK Pengumpul Tanaman
Kering (Herbarium), SKK pengumpul Tanaman Hidup, SKK Juru Semboyan, SKK Juru Masak, SKK Pembuat
Pesawat Model, SKK Komunikasi, SKK Pesawat Udara, SKK Navigasi Udara, SKK
Petani Padi, SKK Juru Peta, SKK Navigasi Laut, SKK Juru Isyarat bendera, SKK
Pelaut, SKK Juru Isyarat Optik, SKK Perencana Kapal, SKK Perahu Motor SKK
Perisalahan Hutan, SKK Pengukuran dan Pemetaan Hutan, SKK Penginderaan Jauh,
SKK Pengenalan Jenis Pohon, SKK Pencacahan Pohon SKK Kerajinan Hutan, SKK
Konservasi Kawasan dll.
5) Bidang
Sosial, Perikemanusian, Gotong-royong, Keterlibatan Masyarakat, Perdamaian
Dunia dan Lingkungan Hidup:
SKK Pemadam
Kebakaran, SKK Pengamanan Lalu Lintas, SKK Pengamanan Kampung/Desa, SKK Penunjuk
Jalan, SKK Pembantu Ibu, SKK Penerima
Tamu, SKK Juru Penerang, SKK Korespondensi, SKK P3k, SKK Perawat Anak, SKK
Perawat Keluarga, SKK Keadaan Darurat Penerbangan, SKK Keadaan Darurat Laut
dll.
2. Cara menyelesaikan SKK Pramuka Penegak.
a. Penyelesaian
SKK dilakukan dengan melalui ujian dalam proses menguji hendaknya penguji:
1) berusaha
agar dapat dirasakan oleh yang bersangkutan sebagai upaya untuk meningkatkan
pengetahuan dan pengalamannya.
2) memperhatikan
batas-batas kemampuan sebagai mana tercantum dalam SKK yang diujikan.
3) menekankan
pada hasil usaha yang dicapai oleh peserta didik.
b. Peserta didik
memiliki sendiri macam SKK yang akan diselesaikannya.
c. Waktu ujian
dilakukan atas dasar kesepakatan antara peserta didik dengan pengujinya.
d. Penguji SKK
adalah anggota dewasa yang berkompeten dan selaras dengan SKK yang ditempuh,
sehingga penguji SKK dimungkinkan:
1) Pembina/pembantu
Pembina.
2) Orang tua
pramuka, dengan sepengetahuan Pembinanya.
3) Seorang yang
memiliki keahlian sebagaimana tercantum dalam SKK yang ditempuh, dengan
sepengetahuan Pembinanya.
e. Mereka yang
berhasil akan diberikan penghargaan berupa Tanda Kecakapan Khusus (TKK).
3. Tanda
Kecakapan Khusus (TKK) Pramuka Penegak.
a. Bentuk TKK Pramuka Penegak:
1) TKK Tingkat
Purwa berbentuk lingkaran dengan berdiameter 2,5 cm dan berbingkai 2 mm
berwarna kuning.
2) TKK Tingkat
Madya berbentuk segi empat bujur sangkar dengan diameter 2,5 cm dan berbingkai
2mm berwarna kuning.
3) TKK tingkat
Utama berbentuk segilima beraturan dengan sisi 2,5 cm dan berbingkai 2mm
berwarna kuning.
b. Warna dasar TKK
Pramuka Penegak.
1) Kuning, untuk TKK Bidang Agama, Mental,
Moral, Spiritual, Pembentukan pribadi dan watak.
2) Merah, untuk TKK Bidang Patriotisme dan
Seni budaya.
3) Putih,
untuk TKK Bidang Kesehatan dan Ketangkasan.
4) Hijau, untuk TKK Bidang Keterampilan dan
Tehnik Pembangunan.
5) Biru, untuk TKK Bidang Sosial,
Perikemanusian, Gotong- royong, Ketertiban, Masyarakat, Perdamaian dunia, dan
Lingkungan hidup.
c. TKK diberikan
kepada peserta didik setelah meyelesaikan SKK oleh Pembinanya dalam suatu
upacara.
4. Pemegang TKK
harus dapat mempertanggungjawabkan kecakapan pada bidang pengetahuan
sebagaimana tercantum dalam SKKnya, dan selalu berusaha untuk dapat
meningkatkannya dengan meraih TKK-TKK lainnya diganti dengan pada tingkatan
berikutnya sampai ke tingkat utama dan selanjutnya menempuh TKK lainnya, dan
seterusnya.
5. TKK
sewaktu-waktu dapat dicabut kembali oleh Kwartir melalui Pembina Pramuka yang
bersangkutan jika terbukti kecakapan khusus yang dimilikinya tidak sesuai
dengan SKKnya.
III. PENUTUP
1. SKK
dan TKK merupakan alat pendidikan, karena itu harap para Pembina tetap
menyikapinya sebagaimana yang diharapkan, dengan kata lain para pemakai tanda
kecakapan hendaknya selalu dijaga agar mereka sebelum ditempeli tanda kecakapan
harus betul-betul melalui proses yang benar sehingga tanda kecakapan tersebut
didukung oleh kemampuan dan perilaku pemakainya.
2. Pembina Pramuka hendaknya terus menerus memberikan
motivasi peserta didiknya agar mereka tetap menjaga kualitas dan perilakunya
selaras dengan TKK yang disandang peserta didik yang bersangkutan.
IV. WAKTU
1 Jam Pelajaran
KEPUSTAKAAN
1. AD & ART GERAKAN PRAMUKA
2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka
No. 134 tahun 1976 tentang Petunjuk Penyelenggara TKK dan No. 132 Tahun 1979
tentang Petunjuk Penyelenggara SKK dan gambar-gambar TKK.
3. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No.016
Tahun 1980 tentang Tambahan SKK dan Gambar-gambar TKK.
6. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka No. 63
Tahun 1996 tentang Penyempurnaan syarat-syarat dan gambar TKK Kelompok
Kehutanan.
0 Comments
Post a Comment